Jumat, 22 Juli 2011

Kumpulan Kata Mutiara - Tahapan Pernikahan Yang Islami

♥♥.•*´¨`*•. (`'•.¸ (`'•.¸*♥* ¸.•'´) ¸.•'´) .•*´¨`*•.♥♥

Tahapan Pernikahan Yang Islami...

♥♥`*•.¸¸.•* (¸.•'´ (¸.•'´*♥* `'•.¸) `'•.¸) `*•.¸¸.•*♥♥


Sesungguhnya syariat Islam adalah syariat yang sempurna, Diantara bentuk muamalah yang diatur dalam syariat kita adalah pernikahan, Islam telah mengatur tahapan-tahapan yang harus dilalui bagi orang yang ingin ataupun yang sudah mampu untuk menikah dengan beberapa tahapan yaitu :

Melihat calon istri.

Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu'anhu bahwasanya Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seorang diantara kamu ingin melamar seorang wanita, maka jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi perempuan tersebut, maka lakukanlah" (HR. Abu Daud)


Melamar Calon Istri.

Setelah terjadi kecocokan, barulah dilakukan khitbah (melamar) kepada wali perempuan. Perlu diketahui, bahwa melamar calon istri ini tidak sama dengan istilah tunangan yang ada ditengah-tengah masyarakat kita, karena tunangan tersebut banyak mengikuti tradisi-tradisi yang menyalahi syari'at seperti tukar cincin, berdua-duaan, dan sebagainya.



Aqad Nikah.
Setelah perempuan dilamar, dan ia setuju, kemudian juga disetujui oleh walinya, barulah kita memasuki tahapan berikutnya, yaitu aqad nikah, dimana dengan aqad nikah tersebut secara syariat perempuan tersebut telah halal baginya karena telah menjadi istrinya.



Walimatul 'arusy.
Walimatul 'arusy bertujuan mengumumkan pernikahan dan sebagai rasa syukur kedua mempelai denga mengundang khalayak ramaiuntuk menikmati hidangan. Rasulullah shalallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: " Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing (HR. Bukhari dan Muslim)



Inilah tata cara yang sebenarnya menurut aturan syari'at Islam yang harus dilalui oleh setiap muslim, dan mempraktekannya dengan mengikuti cara yang disyariatkan.
Wallahu'alam


Resepsi Pernikahan yang dilakukan oleh seorang muslim wajib mengikuti aturan syariat, karena syariat kita telah mengatur tatacara resepsi yang benar.



Diantara aturan resepsi yang dijelaskan dalam syariat sebagai berikut :

Tidak melakukan perbuatan maksiat, seperti adanya band, organ tunggal ataupun musik-musik lainnya, dan meminum khamar.
Tidak ikhtilat (bercampur - baur) antara laki-laki dan perempuan.
Tidak boleh menghiasi diri dengan tabaruj (berdandan) seperti dandanan orang jahiliyah.
Tidak mengundang orang-orang kaya saja, namun jugamengundang orang miskin.
Tidak menetapkan mahar yang terlalu tinggi melebihi batas kemampuan.
Oleh karena itu tidak boleh bagi seorang muslim mengikuti tradisi atau budaya dalam melaksanakan resepsi pernikahan kecuali kalau ada diantara adat / tradisi tersebut yang tidak bertentangan dengan syariat.

Wallahu'alam

Http/facebook.com/nurjanna​hjannah57


.•*˜˜*•.. ˜”*°•.˜”*°••°*”˜.•°*”˜ .•*˜˜*•.


.•*˜˜*•.. ˜”*°•.˜”*°••°*”˜.•°*”˜ .•*˜˜*•.
Semoga Bermanfa'at......InsyaALLO​​H.Aamiin Ya Rabbal'alamiin...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar